Bogor – www.cakrawala tv. com Mulai Senin, 4 September 2023 hingga 17 September mendatang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun Instagram @ntmc_polri seperti dikutip IDN Times, Senin.
1. Surat-surat kendaraan wajib lengkap
Pada unggahan tersebut, NTMC Polri juga meminta pengguna kendaraan bermotor untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraannya.
“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.
2. Tujuh pelanggaran yang diincar
Setidaknya ada tujuh pelanggaran yang akan diincar dalam Operasi Zebra 2023, berikut ini daftarnya termasuk besaran sanksiny:
* Pengendara yang tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, sanksi denda terbanyak Rp250 ribu.
* Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum, sanksi denda terbanyak Rp500 ribu.
* Pengendara di bawah pengaruh alkohol, sanksi denda terbanyak Rp750 ribu.
* Pengendara melawan arus, sanksi dendanya Rp500 ribu.
3. Sanksi denda terbesar Rp1 juta
Kemudian untuk pelanggaran lainnya yang diincar, antara lain:
* Pengendara menggunakan HP saat mengemudi, sanksi denda terbanyak Rp750 ribu.
* Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, sanksi denda terbanyak Rp250 ribu. * Berkendaran di bawah umur, tidak memiliki SIM, sanksi denda terbanyak Rp1 juta.tutupnya
Red. (Anton Hermawan)