👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,–Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan wartawan pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus provinsi Lampung, pada Rabu 04 Oktober 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa. Pada sidang hakim ketua membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa “Aprial oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa ‘”Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa “Aprial tidak diterima.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa “Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.
Dalam eksepsinya, terdakwa “Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
“Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematang sawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa “Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah TANGGAMUS – Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan wartawan pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus, Lampung, pada Rabu 4 Oktober 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa. Pada sidang hakim ketua membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa “Aprial oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa “Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa “Aprial tidak diterima.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa “Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.
Dalam eksepsinya, terdakwa ”Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
“Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematang sawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung kabupaten Tanggamus provinsi Lampung
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa “Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara,”tegas Andi Purnomo.
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan masuk materi perkara”tegas Andi Purnomo.
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.
Adi putra amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendampingi Sumantri dalam persidangan ke-4 kasus penganiayaan “Apriyal Bin Hanafi mengapresiasi keputusan sela dari majelis hakim yang menolak secara keseluruhan eksepsinya.
Kami dan masyarakat tanggamus berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus tetap pada jalurnya menegakkan keadilan seadil-adilnya. Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023 agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian.
“Mari kita pantau semua sidang kasus ini agar adil, jujur, transparan, dan terang benderang. Sehingga profesi Pers/Wartawan/Media terjadi marwahnya di Kabupaten Tanggamus dan di seluruh Insan Pers seluruh Indonesia,”Pungkas adi putra amril. (Agus).