• Rab. Feb 12th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Di Duga Ilegal Warga Tutup Jalan Akses Pembuangan Limbah Disposal PT. Cahaya Andalas

ByJuli

Nov 18, 2023

 

 

Palembang 17 November 2023 Di Duga Ilegal Warga Tutup Jalan Akses Pembuangan Limpah Disposal oleh PT.Cahaya Andalas

 

Pada hari jumat 17 November 2023 Jl. Prum Griya Putri Ayu RT.015 RW. 005 kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar , salah satu warga Menutup Jalan dengan Mobil Pribadinya , mulanya dirinya mempertanyakan Aktivitas Pembuangan Limbah Disposal yang berada Tidak jauh dari kediamannya.

 

Saat di tanyakan Izinnya pada tanggal 05 November 2023 salah satu warga menanyakan aktivitas itu ke pemilik lahan penampungan limbah, namun seolah pemilik lahan tidak memgetahui aktivitas tersebut melalui Pesan Wattsap dan telpon pukul 19.30 wib ( Bukti terlampir).

 

Sudah 12 hari berjalan pihak Pemilik lahan dan PT. dikonfirmasi Tidak bisa menunjukkan izinnya saat warga mempertanyakan SOP Pembuangan limbah, setidaknya Izin lingkungan sekitar “ungkap seorang warga kepada pengawas PT yang bernama Arif.

 

Tepat pukul 15.15 wib akhirnya warga memutuskan untuk menutup jalan dan menghubungi Anggota Pers untuk meliput aktivitas tersebut “kami warga hanya ingin lihat izin aktivitas pembuangan limbah sesuai fungsi Masyarakat atau warga sebagai sosial control lingkungan tidak lebih dan meminta sejauh mana PT memperbaiki jalan warga yang rusak ” ungkap seorang warga kepada wartawan”.

 

Dampak buruk nya Jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut Limbah Disposal itu jalan Rusak ,berlubang ,berdebu dan menimbulkan bau busuk sehingga rumah salah satu warga lantai berdebu hitam pekat berminyak sampai ke lantai dalam

 

Sebanyak kurang lebih 15-20 armada berjenis Dum Truk tidak bisa melewati jalan yang ditutup , sehingga kegiatan pembuangan Limbah terhenti sampai 2 jam, dan tidak lama kemudian pukul 17.00 wib hadir pengawas PT dan 2 Anggota Brimob yang mengaku pemilik armada satu berpakaian celana biru dan satu menggunakan jaket Korps Brimob yang tidak diketahui identitasnya.

 

Rencananya hari Minggu 19 November 2023 Masyarakat akan menutup portal jalan dengan meminta pemdampingan oleh USPIKA alang-alang.

 

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin akan dikenai dengan suatu aturan hukum pidana yang diancam dengan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 ditentukan bahwa: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 menentukan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin.

 

Rilis Tim Jurnalis Cakrawalatv.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *