Bondowoso, – lagi-lagi pimpinan lembaga swadaya masyarakat LPBI (lembaga pemantau bantuan investigasi tindak pidana korupsi) INVESTIGATOR BONDOWOSO saudara DAVID APRIADI mendatangi KEJAKSAAN NEGERI BONDOWOSO, dengan maksud dan tujuannya menanyakan kepastian hukum terkait pelaporanya tentang pemanfaatan lahan perhutani di petak 38 terletak di wilayah kecamatan maesan kabupaten bondowoso. Senin (22/04/24).
Kedatangan beliau ingin menghadap KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BONDOWOSO dan menuju ruang PTSP (pelayan terpadu satu pintu) di terima oleh petugas saudari fitri, dan beliau di pertemukan langsung dengan penyidik PIDSUS (pidana khusus) bapak yusuf, kejaksaan negeri bondowoso,
Namun keterangan dari saudara yusuf bahwa perkara tersebut sudah selesai dan sudah ada kesepakatan antara pihak PERHUTANI dengan PDAM bondowoso dan di saksikan oleh Seksi PERDATA dan TATA USAHA NEGARA pertanggal 24 november 2022 sedangakan pelapor pun sampai saat ini tidak tahu dan tidak di beri tahu,
Kuat alasannya ada apa dan kenapa dalam birokrasi hukum tersebut. Sampai di terbitkannya berita ini, “tututnya
Sedangkan yang di laporkan oleh saudara david apriadi, bahwa negara sudah di rugikan selama kurang lebih 14 tahun, air yang di ambil dari perhutani oleh pihak PDAM di jual ke masyarakat luas dengan keuntungan atau hasil yang besar dan tarif yang tinggi, jelas-jelas sudah ada tindak pidana korupsinya secara corcopration,
Kemungkinan pelapor akan ambil langkah-langkah bersurat kepada KEJAKSAAN TINGGI serta ASWAS (Asisten pengawas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, “pungkasnya.
“Yusuf Penyidik Pidana kusus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat ditemi pimpinan LPBI menyampaikan dan mengarahkan untuk lebih jelasnya mempertanyakan kepada kasi intel. (Team)