• Ming. Jun 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Gara-Gara Sebotol Minuman, Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya, Hingga Hamil 6 Bulan Warga Desa Talang Jawa

ByJULI JULIYANTO

Des 1, 2024

šŸ‘‰www.Cakrawalatv.com

MERBAU MATARAM, LAMSEL,-Perbuatan bejat seorang ayah di Desa talang jawa Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), berinisial RA (36) tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (14) hingga hamil 6 bulan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RA telah melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu 1 tahun sebanyak 3 kali.

“Gara- gara menegak sebotol minuman, perbuatan amoral itu terjadi dalam kurun waktu satu tahun terahir, saat sang anak gadis belia dan baru mengenyam dibangku pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) kelas 8.

Parahnya, perbuatan itu dilakukan kembali oleh pelaku hingga 3 kali. Diduga, istri pelaku tahu karena korban tak kuasa melawan gegara sang ayah mengancam akan memukuli ibunya jika tak menurut.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, pemerkosaan pertamaĀ  kali terjadi karena dipicu RA (36) menenggak minuman keras. (beralkohol/Pigur),”katanya. Narasumber. Sabtu,(30/11/2024). Kemarin.

“Alasannya si bapak mabuk-mabukan lalu pulang dan hilap saat melihat anaknya masih tidur terlentang, iya melakukan perbuatanĀ  tersebut ke korban.

Terungkapnya, sebut saja mawar (14) saat di buli oleh teman teman sekolahnya, bahwa mawar kayak orang hamil,

Disitu juga terdengar oleh salah satu dewan guru, si mawarĀ  di panggil dan keliatan badan nya berbeda, ternyata kecurigaan para pendidik positif sudah hamil 6 bulan,”ujarnya.

“Narasumber menyebut, kepolisian telah menangkap RA(36) pada hari Selasa (26/11/2204) kemarin, dan kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamsel.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan,”kata Kapolres.

Yusriandi merincikan, perbuatan itu terkuak, tatkala kepala sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban lalu dilakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswi SMP.

“Dan hasil pemeriksaan terhadap anak korban adalah tanda dua strip pada alat tes kehamilan. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan perihal tersebut ke kepala desa dan orang tua anak korban,” sambungnya.

Saat sang ibu kandung mengklarifikasi, korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 2 kali pada bulan Februari 2024 di dalam kamar.

“Dengan ancaman akan dipukuli kalau menolak ajakan ayahnya,” timpal Kapolres.

Dalam menangani kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sehelai celana kain panjang motif Mickey Mouse warna hitam, sehelai baju bermotif bunga berwarna Putih, sehelai BH warna hitam, dan sehelai celana dalam warna peach.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomorĀ  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkas Kapolres. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *