• Jum. Feb 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satreskoba Polrestabes Surabaya Meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Double L

ByJuli

Des 3, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

SURABAYA,–Polrestabes Surabaya melalui anggota Satreskoba meringkus seorang bandar Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 (delapan puluh koma tiga tiga lima) gram dan obat keras logo dobel L sebanyak 1000(seribu) butir. Selasa (3/12/2024)

Tersangka adalah yang berinisal,” WW H K BIN BP Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat tanggal Lahir : Sidoarjo, 10 september 1997 Agama :Islam P e k e r j a An : tidak bekerja Kewarganegaraan: Indonesia.Tempat Tinggal:ds wunut Rt.10 Rw.02 wunut kecamatan porong kabupaten Sidoarjo.

Kompol Suria Miftah menjelaskan, ” pada hari kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumah ds Wunut Rt.10 Rw.02 wunut kecamatan porong kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sdr. inisial E Data Pencarian Orang (DPO) pada hari jum’at tanggal 08 november 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara dirantau di desa Sidodadi candi Sidoarjo. sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. inisial F (DPO),

”Bahwa tersangka menerima sabu dan pil dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya DPO), ” Ucap Suria Miftah

Tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari sdr E dan sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000 rupiah sampai dengan Rp.250,000 rupiah.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah A.7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram.
B.1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo dobel L sebanyak 1000(seribu) butir.
C.2 (dua) timbangan elektrik.
D.3 (tiga)bendel plastik klip.
E.1 (satu) Handphone merk Infinix.

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pungkasnya. (Edi)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *