Surabaya, Cakrawalatv.com
-Salah satu tersangka seorang penganguran inisial AP 42 tahun yang tinggal dirumah jln Kebraon tersebut diamankan dengan barang bukti sabu miliknya dengan berat total 109,375 gram.
“Selain sabu, anggota Satreskoba dari Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes surabaya itu juga menyita barang bukti, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 24.150.000, hand phone merk Realme.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota Satreskoba Polrestabes surabaya. hingga pada Rabu 06 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah jln Kebraon 03 Gg Juwet Rt 05 Rw 02 digrebek.
“Pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya serta dalam kekuasaannya,” kata Kompol Suria Miftah pada hari ini
Kamis (5/12/2024).
Dari hasil pengembangan bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari inisial M Data Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satresnarkoba.
Inisial AP ini pada, Rabu 06 November 2024 lalu sekitar pukul 01.00 Wib mengambil ranjauan didaerah jln Kletek taman Sidoarjo sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 10.500.000, dengan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali demi meraup keuntungan yg mengiurkan.
“Pengakuan tersangka AP sudah puluhan kali transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan setelah barang laku terjual,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari inisial M (DPO) sudah sekitar 20 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan April tahun 2024.
Sedangkan keuntungan yang didapat pergram bisa mencapai sebesar Rp. 500.000. Kini pelaku sudah dipenjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya
(Edi)