👉www.Cakrawalatv.com
KETAPANG,LAMSEL,- Tanah lahan milik Hatami bin SULIHAT yang sudah lama ia miliki sejak Tahun 1979 hingga saat ini Tahun 2024, belum pernah/Tidak Pernah Menguasakan, Memindah Tangankan, atau tidak pernah Menjual tanah miliknya terhadap siapapun.
Lahan tersebut terletak di samping SPBU Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang surat Sertifikat milik HATAMI Bin SULIHAT dengan nomor SHM : 01210. NIB: 08.02.12.05.01075. Surat Ukur Nomor : 00266/KETAPANG/2017. Dengan dibawah Pengawasan Kantor Hukum
-ADV.TRIYONO MHD, S.H.,M.H.
-ADV.HM.RUSDI, S.H.,M.H.
-ADV.FERRY JHON, S.H.
-ADV.MULYADI, S.H.
“Sehingga tanah lahan milik Hatami bin SULIHAT itu mempunyai Tanam Tumbuh berupa 3000 (tiga ribu) batang pisang dan beberapa tanaman kelapa serta lain sebagainya.
Dengan surat berita acara pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam Nomor 1/Pdt/Eks/2024/PN Kla Jo nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kla nomor 40/Pdt/2022/PT TJK Jo nomor 4544 K/Pdt/2022 Jo nomor 701 PK/Pdt/2023.
Pada hari ini Jum’at 20 Desember 2024 atas nama Elpian jurusita Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang bertempat di Kalianda atas Perintah dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat tugas nomor……/PAN.W9.UA/HK.02/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024. Yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kla Jo nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kla Jo nomor 40/Pdt/2022/PT Tjk Jo nomor 4544 K/2022 Jo nomor 701 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2024, dengan di sertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama
1.Fardanawansyah, S.H.,M.H.
2.Rio Febriansyah, S.H.
Kedua-duanya adalah pegawai dari Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan itu untuk ke Lokasi melakukan Eksekusi lahan tersebut yang bertempat di jalan Lintas Timur Desa Ketapang Lampung Selatan dan diberitahukan juga kepadanya bahwa maksud dari pada hal tersebut untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan lahan atas tanah Objek Sengketa dengan sertifikat hak milik Nomor 035 Tahun 1998 atas nama Dr. I Made Djaja selaku Penggugat.
Dengan luas#2680 m persegi dalam surat ukur Nomor 04/Ketapang 1998 yang terletak jalan lintas timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun, Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan telah membacakan surat Eksekusi lahan tersebut didepan Hatami bin Sulihat yang di dampingi Kuasa Hukum nya Advokad.Triyono MHD, S.H.,M.H dan Tim LSM serta Awak Media yang hadir dilokasi tersebut, namun Hatami bin Sulihat pun tetap menolak keras untuk menanda tangani surat Eksekusi tersebut.
Sehingga Hatami pun mengungkapkan kekesalan nya Kepada Oknum-oknum tertentu, karena dinilai atas pengajuan surat permohonan Eksekusi lahan nya itu telah cacat Prosedur.
“Tetap saya Tolak. dalam penanda tanganan surat eksekusi itu, apa pun yang terjadi tetap saya menolaknya Walau pun nyawa saya taruhannya.” tegas Hatami bin Sulihat dihadapan Awak Media yang hadir.
Sehingga Hatami pun menambahkan bahwa, “lebih kurang dari jam 17.00 wib, atau jam 5 sore kemaren, kebetulan saya lagi di kantor desa ketapang, namun saya diberitahukan oleh pihak desa ketapang, melalui Kepala Desa. Sehingga kepala desa pun mendapatkan informasi dari Sekertaris Desa (Sekdes) nya atas nama Febi.
“Setelah itu sekdes memberitahukan bahwa besok lahan saya akan di Eksekusi, oleh sebab itu sekdes pun menelpon kepala desa, bahwa mengatakan kepada pak kades, bahwa ada orang polres menelpon kesini kata sekdes tersebut, namun kata kades menyampaikan perkataan sekdes nya, bahwa besok hari jumat tanggal 20 Desember 2024 untuk Eksekusi lahan pak Hatami tidak jadi, kata kades saya itu, menyampaikan perkataan cerita Sekdes nya,”ujar Hatami.
Lanjut Hatami,-lantas setelah pak Kades mendengar cerita Sekdes nya itu, lalu saya pun diberitahukan lagi kepada Kades saya nama nya Hamsin, mendengar hal itu, atau ada kaitan dengan polisi, maka ia langsung lukir ke polres, dan polisi itu mengatakan bahwa besok pagi tidak jadi Eksekusi lahan pak Hatami, kata kades menirukan ucapan dari polisi itu.
“Kemudian sudah jelas ini bahwa tidak ada peng Eksekusian lahan saya pada hari jumat 20 Desember 2024 itu ya. Tapi saya juga, kata kades, tidak ada dapat surat tembusan atau surat tertulis dari pihak pengadilan negeri kalianda lampung selatan untuk tidak jadi peng Eksekusian lahan pak Hatami kata kades saya itu,”terang Hatami.
Kendati demikian, Kuasa Hukum HATAMI Bin Sulihat. Adv.Triyono MHD, SH.,M.H menyampaikan di hadapan Awak Media ini bahwa, “ya tadi ada acara Eksekusi lahan klen saya ini atas nama Bapak Hatami bin Sulihat, maka untuk sekarang ini, saya pun merasa sangat kecewa, karena belum waktunya di Eksekusi. Tetapi sudah dilakukan.
“Kalau menurut saya, karena dari salah satu pihak, termasuk klen saya ini yang memiliki hak pokok atau hak penuh. Sampai hari ini belum ada pembatalan oleh kedua belah pihak,”tutur Triyono.
Tambahnya lagi,-jadi Eksekusi ini saya nyatakan Eksekusi yang Mandul atau Cacat Prosedur. Karena saya nilai ini hanya sepihak saja, putusan yang hanya satu pihak ini, maka saya nyatakan juga walaupun ini sudah putusan yang inkrart dan sudah putusan kasasi ya.
“Akan tetapi disini dalam salah satu pihak itu masih memegang penuh surat Sertifikat dan bayar pajak sampai saat ini, yang ter Eksekusi, atau masih memegang penuh hak nya sesuai dengan surat SHM nya yang ada.
“Lalu yang kedua, pajak pun masih terbayarkan oleh klaen saya ini per setiap tahunnya, dari mulai tahun 1979 sampai hari ini 2024. Bahwa klaen kami ini adalah pendiri tunggal, atas Hak Tanah tersebut yang tadi telah di Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan,”jelasnya.
*(TIM).