• Rab. Feb 12th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Menyoal Tereksekusi Nya Lahan Pak Hatami Diketapang, Diduga Ada Oknum Mafia TanahĀ  Dalam APH Lamsel

ByJuli

Des 23, 2024

šŸ‘‰www.Cakrawalatv.com

KETAPANG-LAMSEL,- Hatami, menjadi korban dugaan mafia tanah setelah lahan milik nya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, terbit sertifikat ganda oleh pihak BPN atas nama dr I Made Djaja. Jum’at, 20 Desember 2024 di siang hari sekira pukul 10.30.Wib.

Padahal lahan tersebut dimiliki oleh Hatami sejak tahun 1979 yang asalnya tukar Guling,Ā  berupa tanah, dan motor dari Basuni melalui proses Resmi, seperti ada akta tukar GulingĀ  dan diumumkan di desa Ketapang.

Sehingga pihaknya memiliki bukti sertifikat resmi. Tercatat di sertifikat terbitan BPN dengan status Hak Milik, Tahun 2017 dengan Nomor Surat Ukur masih tercatat.

KiniĀ  lahan tersebut diklaim oleh orang lain melalui sertifikat yang diterbitkanĀ  pada tahun 1998 dengan status Hak Milik dr I Made Djaja, yang tidak jelas asal usulnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Namun kini PTSL jadi sumber masalah.

ā€œIni yang bertanggung jawab Petugas pihak BPN(Badan pertanahan Nasional).Ā  Mereka seenaknya saja mendata tanah saya, menjadi milik orang lain Ini pemalsuan data,ā€ungkap Hatami lagi.

“Hatami menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut dan mempertanyakan keabsahan sertifikatĀ  yang diterbitkan.ā€œKami sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2017 dan tanah ini diperoleh secara sah melalui akta tukar Guling pada tahun 1979, dan belum pernah berpindah tangan. Mengapa sekarang ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah ini?,ā€ungkap Hatami dengan nada tegas.

Dugaan adanya mafia tanah semakin kuat setelah sejumlah oknum dariĀ  BPN Lampung Selatan diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda tersebut. Hatami dan keluarganya mencurigai adanya permainan ilegal dalam proses penerbitan sertifikat yang diterbitkan melalui BPN Lampung Selatan.

Menurut pengakuan Hatami, beberapa kali keluarganya mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, namun terhalang oleh proses yang berjalan lambat di BPN.

ā€œKami sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Sepertinya ada pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu,ā€tambahnya.

Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya celah dalam sistem pertanahan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Hatami berharap kepada presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ATR/BPNĀ  Nusron Wahid, segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.

ā€œIni bukan hanya soal tanah, tapi juga keadilan bagi kami yang sudah memiliki bukti kepemilikan sah. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,ā€ungkap Hatami penuh harap.

Kini, keluarga Hatami terus berjuang mempertahankan hak atas tanah nya, sambil menunggu kejelasan dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.

ā€œKami akan gugat BPN Lampung Selatan ke PTUN terkait terbitnya sertifikat ganda tersebut,ā€tandas Hatami.

“Eksekusi memang menjalankan putusan itu sah-sah saja , cuma wajar kami merasa kecewa karena terkesan terburu” dan kami masih ada upaya hukum setelah banding, upaya hukum perdata kasasi serta upaya hukum pidana pemalsuan tanda tangan, ini jelas terkesan ada apa dengan sikab PN Kalianda menindak lanjuti permohonan I Made Djaya untuk melaksanakan eksekusi tanah / Objek yang masih jelas kepemilikan klien kami, Apakah pihak PN Kalianda tidak evaluasi dulu ya tentang Upaya Hukum yang kita lakukan melalui Panitera PN Kalianda????

Apakah PN Kalianda bertanggung jawab atas tindakan ini ya karena yang di eksekusi masih sah milik Klien kami????

“poto tim PN Kalianda,disebut (Anton- dkk) hendak eksekusi tanah milik pak Hatami di kec Ketapang Lamsel.

MENYOAL EKSEKUSI YANG DI LAKUKAN OLEH PN KALIANDAĀ  SEDANGKAN BAPAK HATAMI MASIH MENGADAKAN PERLAWANAN EKSEKUSI KARENA PERLAWANAN EKSEKUSI OLEH BAPAK HATAMI JUGA SEBELUM DI LAKUKAN EKSEKUSI.

Perlu di ingat betul bahwa eksekusi kewenangan PN melalui juru sita nya tapi perlu diingat

Gugatan perlawanan eksekusi dapat dilakukan sepanjang pihak yang dieksekusi dapat membuktikan hak milik terhadap objek eksekusi; (JELAS BUKTI SEMUA BAHWA TANAH TERSEBUT BAIK SECARA ADMINISTRASI SAKSI TOKOH ADAT TOKOH MASYARAKAT KADES DLL ITU ADALAH TANAH BAPAK HATAMI JADI UNSUR NYA TERPENUHI SECARA HUKUM.

“UNSUR KE 2 JUGA TERPENUHI: dan apabila eksekusi yang dilakukan menimbulkan kerugian hak-hak maupun kepentingan tereksekusi melebihi dari amar putusan yang telah berkekuatan hukuM tetap pertanyaan nya adalah apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah JELAS BELUM WALAUPUN SUDAH ADA PUTUSAN DARI MA TP BELUM BISA DI KATAKAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SELAMA MASIH ADANYA UPAYA HUKUM.

“PERLU DI PAHAMI Seharus nya oleh PN KALIANDA upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap; yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan pihak yang berperkara.YAITU BAPAK HATAMI.

Pihak Hatami telah mengajukan gugatan perlawanan ekekusi ke pengadilan negeri terhadap putusan PN KALIANDA

“SEHARUS NYA PN KALIANDAĀ  TIDAK BOLEH DULU MELAKUKAN EKSEKUSI KE TANAH TERSEBUT KARENA SBB:

“Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981 yang menyebutkan: ā€˜Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterimaā€™. Artinya, selama eksekusi yang diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak berperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi.

Ā “INGAT BAHWA KITA TELAH MELAKUKAN PERLAWANAN EKSEKUSI DAN SUDAH DI DAFTARKAN SEBELUM EKSEKUSI DI LAKUKAN DAN BUKTI PENDAFTARAN NYA.

Bahwa perlawanan eksekusi dapat dilakukan oleh pihak tereksekusi. Namun, dalam perlawanannya, pihak tereksekusi tersebut harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak yaitu: (1) hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa; dan (2) hak-hak lainnya. Selain itu, perlawanan eksekusi juga dapat dilakukan dalam hal putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut memenuhi keadaan atau

ALSAN SEMUA MASUK PERMASALAHAN BAPAK HATAMI INI SEBENAR NYA SANGAT JELAS BAHWA PUTUSAN DARI MA ADALAH KEKELIRUAN BESAR, YANG DI LAKUKAN MA, TIDAK ADA SATU ORANGPUN YANG MENGATAKAN TANAH ITU BUKAN TANAH MILIK PAK HATAMI, ADA APA INI???Ā  *(TIM)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *