• Rab. Feb 12th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Viral,Peroses Pengolahan Limbah Bulu ayam Di Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogr Di Polislan DLH, Diduga belum Mengantongi Izin Resmi Tapi sampai saatini masi Beroperasi Seperti biasa, “EMANGBOLEEEEEH…?????

ByJuli

Feb 2, 2025

 

Bogor,31-01-2025,cakrawalatv news.com

Berawal dari bau busuk yang menyengat, yang berasal dari tempat peroses pengolahan limbah bulu ayam, Setelah beberapa bulan kegiatan tetsebut berjalan (beroperasi),masyarakat merasa resah

adapun kegiatan tersebut Tepatnya di wilayah Desa nambo dekat perbatasan antara desa nambo dan desa lulut.

 

01-02-2025, salah satu warga ber-inisial,B saat di wawancara melalui telpon genggam via Telpon whatsapp mengatakan,kalau saya lebih setuju kegiatan itu tidak ada pak, karena selain bau busuknya yg ga nahan juga, air limbah dari bulu ayam ini mengalir ke-mana-mana selain ke-sawah sawah petani,

juga mengalir ke-cipintu yang di mana air itu biasanya digunakan oleh sebagian warga untuk kebutuhan sehari hari,”Ujarnya,

 

01-02-2025, Atma selaku kepala satuan pamong peraja di kecamatan kelapanunggal saat di mintaiketerangan melalui telpon seluler via chat whastsapp terkait adanya kegiatan yang di duga ilegal,

Hanya membalas mengirimkan poto surat pernyataan dari pihak pengusaha tetsebut tidak mengeluarkan setitmen apapun lagi

 

01-02-2025,selanjutny konformaai ke salahsatu no hp petugas DLH namun tidak ada respon.

Negara indonesia adaah negara hukum dan itu tidak boleh pandang bulu hukum berlaku bagi siapapun yang berada atau tinggal di indonesia wajib menaati hukum dan aturan yang ada seauai dengan UUD dan ketentuan yang berlaku, Dan para aparat penegak hukum atu aparatur negara yang memiliki kewenangan tidak menjalankan mandat dengan sebangaimana mestinya maka itu sudah termasuk pelanggaran hukum tindak pidana sebagaimana diterangkan di UU no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 penyalah gunaan jabatan atau wewenang juga merupakan salahsatu unsur tindak pidana korupsi, adapun Sanksi yang diberikan untuk penyalahgunaan jabatan adalah:

Pidana penjara seumur hidup

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

Denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Selain itu, penyalahgunaan jabatan juga dapat diuji dalam ranah administrasi. Dalam hal ini, pengadilan dapat menguji legalitas tindakan atau keputusan pejabat.

Penyalahgunaan jabatan dapat berupa:

Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan

Menyalahgunakan kewenangan untuk tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum

Menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu

Melampaui wewenang

Mencampuradukkan wewenang

Bertindak sewenang-wenang.

 

 

JURNALIS: E,M

EDITOR : Juli

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *