BOGOR.- Www Cakrawala TV. com Bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Bekasi salah satunya terjadi di SPBU 34.175-52 Jl. Raya serang Setu Sukadami Cikarang Selatan kab.Bekasih jawa barat tepatnya depan gang SPBU dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU,
Senin 12 maret 2025
Dengan menggunakan beberapa kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder,para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.
Saat awak media mencoba mendatangi salahsatu pemotor yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi beberapa kali full tank dengan selang lalu di pindahkan ke jerigen
Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.
Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.Tutupnya
( Anton H )