• Sel. Jan 13th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tragedi Truck Maut Di Bypass Panjang: Benny Terlindas Dan Terancam Cacat Permanen, Keluarga Menuntut Keadilan

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 13, 2026

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus di ruas By Pass Panjang Selatan menyisakan derita panjang bagi Benny Murdani (39), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Ia kini hanya bisa terbaring lemah dengan perawatan medis seadanya, sementara tanggung jawab dari para pihak terkait masih dipertanyakan.

 

Peristiwa nahas itu tidak hanya melumpuhkan tubuh Benny, tetapi juga menghancurkan harapan hidup keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil, anak sulung berusia 8 tahun.

 

Kronologi Kecelakaan Beruntun

 

Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan terjadi saat Benny pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Vario BE 2808 ACP. Di lokasi kejadian, ia berniat menyalip dump truk tronton Fuso bernomor polisi B 9734 UYU.

 

Namun, di saat bersamaan, sebuah truk tangki dari “arah belakang” menabrak motor korban dengan keras. Akibat benturan tersebut, Benny terpental ke sisi kiri jalan dan terlindas dump truk yang tengah disalipnya.

 

Ironisnya, truk tangki yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan justru melarikan diri dari lokasi dan hingga kini belum teridentifikasi. Sementara itu, sepeda motor korban dan dump truk Fuso telah diamankan pihak kepolisian.

 

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek karena luka yang sangat serius.

 

Luka Parah, Nyaris Tak Tertolong

 

Benny menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSUD Abdul Moeloek. Saat ini, ia dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan dan dirawat di rumah orang tuanya di Kecamatan Panjang dengan biaya hasil patungan keluarga.

 

Luka yang diderita korban tergolong berat:

 

Telapak kaki kiri seluruh daging terkelupas dengan tulang telapak remuk

 

Patah tulang paha kanan dengan kondisi saat ini bernanah dan dipasang pen penybung Tulung oaha

 

Luka serius pada anus dan organ reproduksi, kini Buang Air melalui perut bagian samping

 

Glans penis harus dioperasi untuk mencegah pembusukan, dan alat vital terpotong, serta testis pecah sebagian.

 

 

Selain luka fisik, keluarga menyebut kondisi psikis korban terguncang berat akibat trauma kecelakaan.

 

Tangisan Keluarga Menuntut Keadilan

 

Adik korban, Nelly Indriani, berharap negara hadir dalam penderitaan mereka.

 

> “Saya berharap pihak kepolisian membantu kami mendapatkan keadilan dan lebih transparan agar masalah ini benar-benar selesai,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, dan kejadian ini telah menyebabkan banyak sekali kerugian bagi keluarga besar dan Ia mengaku peristiwa ini telah menguras tenaga, pikiran, dan emosi seluruh keluarga.

Pihak keluarga menyebutkan korban sempat dirawat di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, namun dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal. Rumah sakit disebut menyatakan kondisi korban membaik, meski faktanya korban masih dalam kondisi kritis dan memerlukan perawatan lanjutan. Seluruh biaya perawatan kini ditanggung keluarga, dengan kebutuhan harian mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000 per hari. untuk obat-obatan, perban, dan perawatan guna mencegah infeksi.

Meski Jasa Raharja telah menyalurkan santunan dan perusahaan tempat korban bekerja memberikan bantuan awal, keluarga menilai hal tersebut belum sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban dan keluarganya, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.

 

 

> “Kondisi psikis kakak saya terganggu. Kami berharap para pelaku tergugah hatinya dan mau bertanggung jawab. Anak-anaknya masih kecil,” tambah Nelly.

 

 

 

Dugaan Kelalaian Perusahaan Angkutan

 

Paman korban mengungkapkan bahwa sempat ada seseorang yang mengaku perwakilan perusahaan ekspedisi datang ke rumah, hanya dua kali, itupun belum bisa menyelesaikan persoalan yang ada?

 

 

 

Ia juga menyebut kendaraan tersebut diduga milik seorang berinisial Ak, dengan lokasi usaha di sekitar kawasan Sinar Laut, kota Bandar Lampung, dekat dengan SMAN Panjang, namun tanpa papan nama perusahaan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan lemahnya legalitas dan pengawasan operasional.

 

Analisis Hukum: Pidana dan Perdata Mengikat

 

Secara hukum, kasus ini tidak berhenti pada sopir semata.

 

Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur pidana hingga 5 tahun penjara bagi pengemudi lalai yang menyebabkan luka berat.

 

Pasal 312 UU LLAJ menjerat pengemudi yang melarikan diri dari lokasi kecelakaan dengan pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp75 juta.

 

Pasal 234 UU LLAJ menegaskan perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian korban.

 

Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata membuka ruang gugatan ganti rugi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan atas biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, serta penderitaan korban.

 

 

Dengan kondisi korban yang terancam cacat permanen, keluarga mendesak kepolisian segera mengusut tuntas, mengejar kendaraan yang melarikan diri, dan memastikan tanggung jawab hukum dijalankan. bagi mobil truk yg terlibat dalam kecelakaan tersebut

 

Menunggu Negara Hadir

 

Di tengah penderitaan Benny yang terbaring lemah, keadilan seakan berjalan tertatih. Satu kendaraan kabur, satu perusahaan diduga menghindar, sementara korban bertahan hidup dari belas kasihan keluarga.

 

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia tidak boleh kalah oleh kelalaian dan kepentingan bisnis angkutan.

 

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian, sopir, pemilik kendaraan, maupun perusahaan ekspedisi terkait untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *