Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Polsek Lahei melakukan mediasi antar warga Desa Karamuan dengan pihak perusahaan PT.MPG, tentang adanya pembangunan Rumah dan mematok tanah di lahan HGU kebun PT.MPG yang dilakukan oleh warga Desa Karamuan, Kec.Lahei Barat Kab.Barito Utara, Kalteng,Rabu 7-10-2020,pukul 15.30 s/d 17.00 wib.
Berawal Adanya laporan PT. MULTI PERSADA GATRAMEGAH (MPG) ke Polsek Lahei tentang adanya pembangunan rumah dan mematok tanah yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Karamuan di dalam wilayah HGU kebun PT. MPG.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K.melalui Kapolsek Lahei AKP Amri,S.E. mengatakan,” Menindak lanjuti dari hasil laporan pihak PT.MULTI PERSADA GATRAMEGAH (MPG) tentang adanya pembangunan rumah dan mematok tanah yang dilakukan beberapa warga Desa Karamuan di dalam HGU kebun PT.MPG, Maka pihak Polsek Lahei meminta keterangan dari pihak PT. MPG yang kemudian mengundang JULADI dan ENGKE warga yang membangun rumah dan mematok tanah di lahan PT. MPG, sehingga di lakukan Mediasi dan klarifikasi di Ruang pertemuan Polsek Lahei,” ucapnya Amri.
Pihak Anggota Yang Hadir dalam mediasi Antara warga Desa Karamuan dengan Pihak Perusahaan PT.MPG di ruang pertemuan Polsek Lahei yaitu :
– Kapolsek Lahei AKP AMRI, S.E
– Ps. Kanit Reskrim Polsek Lahei BRIPKA SUFWAD HADI
– Ps. Kanit Intelkam Polsek Lahei AIPDA SUWARTO
– Managemen PT MPG DENOK, S.H
– Ketua Rt.03 Desa Karamuan Sdr. ADI
– JULADI
– ENGKE
– PETEN
Kapolsek Lahei AKP AMRI,S.E. memberikan kesempatan kepada JULADI untuk menjelaskan surat menyurat kepemilikan tanah dan membangun rumah di Wilayah HGU PT.MPG.
“ JULADI mengakui tidak mempunyai dasar surat menyurat dan telah membangun rumah dalam areal PT. MPG (MULTI PERSADA GATRAMEGAH) dan berjanji akan melakukan pembongkaran rumah tersebut pada akhir bulan Desember 2020,”ucapnya.
Kesempatan kedua diberikan oleh Kapolsek Lahei untuk menjelaskan dan menerangkan kepada saudara ENGKE dan menjelaskan mengenai pemasangan patok bangunan rumah di wilayah HGU PT.MPG.
– ENGE Mengakui tidak mempunyai dasar surat menyurat telah memasang patok di dalam areal PT. MPG (MULTI PERSADA GATRAMEGAH) dan iya akan berjanji mencabut patok bangunan rumahnya selambat-lambatnya pada tanggal 19 Oktober 2020.
Kemudian Kapolsek Lahei memberikan kesempatan ke pihak Managemen PT. MULTI PERSADA MEGAH DENOK, S.H untuk menjelaskan dan menerangkan kepemilikan dan pembebasan lahan.
DENOK,S.H Menerangkan Bahwa lahan yang dibangun rumah oleh Juladi dan dipatok oleh ENGKE tersebut telah dibebaskan dan ganti rugi oleh pihak perusahaan kepada Rasidi thn 2018 sesuai dengan surat dan dokumen yang dipegang perusahaan dan sudah sekian lama tidak ada permasalahannya dan hanya baru-baru ini ada warga Desa Karamuan yang membangun rumah dan mematok tanah di HGU Kebun PT.MPG.
DENOK S.H dari pihak pihak Managemen PT. MULTI PERSADA GATRA MEGAH meminta kepada JULADI dan ENGKE agar mematuhi dan menepati janji , Apabila JULADI dan ENGKE melanggar dari hasil kesepakatan mediasi ini, maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Kapolsek Lahei memberikan kesempatan kepada ketua RT 03, ADI Desa Karamuan menerangkan dan menjelaskan mengenai mendirikan bangunan di wilayah HGU PT.MPG .
ketua Rt 03 Desa Karamuan ADI tidak pernah menyuruh warganya untuk membangun rumah dalam areal PT. MPG krn mengetahui dan lahan tersebut telah dibebaskan oleh pihak perusahaan PT.MPG kepada RASYIDI warga Desa Banao Kec. Lahei Barat dan Ketua Rt.03 Meminta permasalahan ini diselesaikan secara ke keluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif serta dilakukan pengamanan dan monitoring oleh anggota Polsek lahei dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19. ( TONY S.Pd)