*Edi Ahmad Siregar Dicopot jabatannya sebagai Sekdes Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor*

 

 

Setelah masuk bulan ke Tujuh menjabat sebagai Sekertaris Desa(Sekdes) di Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,Edi Ahmad Siregar setelah itu diberikan Jabatan sebagai Operator Desa,dan diberhetikan dari jabatan nya.

Selasa 05 Januari 2021
Menurut pengakuan Edi Ahmad Siregar menuturkan.”pencopotan Jabatan dirinya sebagai Sekdes di Desa Cibadak dinilai tidak adil,karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya rapat ataupun musyawarah Desa pada umumnya.”lanjutnya

.”Edi Ahmad Siregar di copot Jabatannya dengan alasan bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 tahun 2015, bahwa syarat menjadi perangkat Desa usia paling rendah 20 tahun sampai usia paling tinggi 42 tahun.

.”Bpk Edi yang tadinya di berikan Jabatan Sebagai Sekdes walaupun tahu usia sudah melebihi batas,yang bertujuan membantu Kepala Desa memajukan dan membangun Desa Cibadak,namun setelah Desa berjalan dan menjabat selama Enam bulan lebih sebagai Sekdes,Bpk Edi di beri jabatan sebagai Operator Desa dan pada hari selasa 05 januari Bpk Edi dicopot jabatannya oleh Kepala Desa H.S.Suryana dengan alasan usia yang melebihi batas atau tidak sesuai dengan aturan UU No 6 tahun 2014 pasal 51 ayat 1 dan Permendagri No 83 tahun 2015 tersebut.”lanjutnya

.”Bpk Edi Ahmad Siregar yang tadinya legowo menerima pencopotan dirinya dengan alasan tersebut,namun merasa sangat kecewa terhadap Kepala Desa H.S.Suryana yang dianggap nya semena-mena dan tidak adil,karena yang dijadikan sebagai pengganti dirinya (Sekdes) yang sekarang usianya sama bahkan lebih tua dari usianya Bpk Edi.”ungkapnya

.”Setelah pencopotan dirinya sebagai Sekdes di Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,yang dilakukan secara sepihak dan dinilai tidak adil, Bpk Edi Ahmad berharap,semoga Desa Cibadak ini berkembang dan maju,juga dipimpin oleh pemimpin yang bisa mengayomi Staf dan masyarakat nya,bersinergi,demi kemajuan Desa Cibadak.”ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *