• Sel. Jan 21st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Wakapolda Kalteng Sampaikan Press Release Tindak Pidana Pelaku Illegal Logging di Wilkum Polres Barut

ByJuli

Jan 30, 2021

 

Cakrawalatv.com (MuaraTeweh) – Polres Barito Utara – Kepala Kepolisian Republik Indonesi (Kapolri) cukup serius dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup seperti illegal logging dan illegal mining. Wujud dari keseriusan Polri dalam menangani kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, Polres Barito Utara Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus sejumlah pelaku illegal logging di Wilayah Hukum Polres Barito Utara.

 

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M. mewakili Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan didampingi Dir Samapta Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H. Kabid Propam Kombes Pol Heri Setyawan,S.I.K., M.H.Dan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. menyampaikan Press Release Tindak Pidana Pelaku Illegal Logging di Wilkum Polres Barito Utara, Jum’at 29-01-2021, Pagi.

 

Wakapolda Kalteng mengatakan kejahatan bidang lingkungan hidup baik illegal minning maupun illegal logging menjadi sorotan Polda Kalteng yang dimana menjadi 4 Fokus Polda Kalimantan Tengah.

 

“ Dari 5 buah truk yang berhasil diamankan Polres Barito Utara di Dua titik yakni di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Desa kandui kecamatan gunung timang berhasil mengamankan sekitar 43 M3, dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokmen lengkap saat ditangkap,”ucapnya Wakapolda Kalteng.

 

Lanjut Wakapolda Kalteng Ke Empat pelaku illegal logging tersebut berinisial MH,RS,MR, dan HR yang ke Empatnya merukan sopir Truk dan merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dikendarai Truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol AG 9397 UD, Truk Diesel Toyota Nopol KT 8837 Y, Truk Diesel Mitsubisi Nopol DA 8023 LM, Truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol DA 8247 PM yang bermuatan kayu gergajian Jenis Balau.

 

“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,”tutupnya (Tony,S.Pd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *