Cakrawalatv.com (Kapuas) – Polres Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si.di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kapuas Kuala beserta Personelnya dan di kawal oleh Team CRT Polres Kapuas. Polda Kalteng Pimpin Press Release kronologis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia di Kecamatan Kapuas Kuala.
Press Release di laksanakan di Aula Bawah Sarja Arya Rancana Polres Kapuas dengan Kasus Pembunuhan berencana, Oleh tersangka berinisial IT (31) warga Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/6/2021) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si.Mengatakan,Motif pelaku menghilangkan nyawa korban merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban, karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban yang bernama susanti, korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku dan pelaku juga sudah beberapa kali mengancam korban akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak di turuti.
” Korban juga pernah ingin di tusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh saksi, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anak korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah) sebagai tanda keseriusan terhadap anak korban, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati, membuat pelaku berbuat nekat dengan menghabisi korban dan anak tiri pelaku sendiri,” ucapnya Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu lembar bahu daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup. (Tony,S.Pd)