• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

28 Kg Daun Ganja Kering  Asal Aceh  Hendak Diselundupkan Kepulau Jawa Digagalkan KSKP Bakauheni

ByJULI JULIYANTO

Agu 5, 2021

 

 

www.Cakrawalatv.com

 

LAMPUNG SELATAN,— Jajaran Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 28 kg daun ganja kering di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

 

 

Sebanyak 28 paket daun ganja kering asal Aceh tersebut dibungkus dalam karung dan diangkut menggunakan kendaraan truk box jasa pengiriman barang Indah Cargo Logistik B-9817-FXU dengan tujuan Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 14.00 WIB.

 

 

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontana menjelaskan setelah meminta keterangan kedua awak kendaraan jasa pengiriman barang, selanjutnya dilakukan pengembangan.

 

 

“Kami lakukan pengembangan ke alamat penerima barang,” ujarnya, Kamis, 5 Agustus 2021.

 

 

Dari pengembangan, berhasil diamankan satu orang penerima barang F (40) warga Dusun Binehblang, Aceh Besar, di daerah Depok, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

 

 

“Hasil pengembangan berhasil amankan satu orang penerima barang,” ujarnya.

 

 

Tersangka berikut barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

 

“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan,” ujar dia.

 

 

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya masih lakukan pengembangan penyelidikan ke tempat pengiriman barang.

 

 

“Pengembangan juga dilakukan ke Aceh asal barang dikirim,” ujarnya.

 

 

Berdasarkan pengakuan tersangka yang berhasil dibekuk, puluhan kilogram daun ganja kering seberat 28 kg tersebut merupakan barang pesannya dan rencana akan diedarkan di daerah Depok.

 

 

“Rencananya ganja itu mau diedarkan di Depok,” kata dia. (kurdi/Humas).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *