• Sen. Feb 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

FPII SETWIL LAMPUNG ANGKAT BICARA TERKAIT ALIBI SOMASI LBH-RL KEPADA ALAT PUBLIK

ByJuli

Agu 18, 2021

 

 

 

 

Lampung, CakrawalaTvNews – Sehubungan dengan Karya Publikasi Kepala Perwakilan Lampung Media CakrawalaTvNews beberapa Edisi, terkait adanya dugaan penggunaan Ijazah paket C yang bermasalah, yang diduga Ijazah tersebut bernomor Ijazah DN-PC 0179327 yang mengundang polemik di masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kecamatan Tanjungsari. CakrawalaTvNews, pada Minggu, 15/08/2021.

 

Beberapa publikasi yang berjudul : “CAMAT PERTANYAKAN ALASAN CALON KADES MENCABUT KE ABSAHAN DAN PUNGSI IJAZAH PAKET C”, “PKBM SARI ASIH TERBITKAN IJAZAH PAKET C DIDUGA BERMASALAH”, dan “LBH-RL AKAN KIRIM SOMASI KEPADA PIHAK PIHAK YANG BERSTEATMENT DI MEDIA ONLINE TERKAIT KLIENNYA”

 

Dari prihal tersebut, Kepala Perwakilan Media Online Newsbin di undang/mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Lampung (LBH-RL) yang beralamatkan di Jl. Pramuka No 23 Kel. Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk klearifikasi.

 

Memenuhi perihal Somasi/Peringatan yang di kirim kan kepada Kepala Perwakilan Provinsi Lampung yang pada intinya Klien LBH-RL ini membantah, dan menganggap apa yang menjadi pokok permasalahan dengan Kliennya itu tidak benar, hanya kesalahan penulisan NISN : 9666273906 di Ijazah paket C bernomor Ijazah DN-PC 01793217 yang di perjelas Surat Keterangan yang di buat PKBM Sari Asih di Tanjungsari pertanggal 22 Juli 2021 lalu itu dalam proses perbaikan.

 

Aminudin, SP. yang di panggil akrabnya Amin, selaku Ketua Sekretariat FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA (FPII) Provinsi Lampung memberikan pemahaman, “Ya menurut saya Somasi yang di layangkan oleh LBH-RL kepada Wartawan itu salah kaprah kepada Kepala Perwakilan Newsbin,” Tegasnya.

 

Aminudin menambahkan, “Semestinya Somasi itu dilayang kan kepada pihak Redaksi, bukan kepada Wartawan, agar tidak salah sasaran, semestinya sebagai LBH tersebut harus banyak pertimbangan, dan menambah sebagai wawasan agar tidak salah kaprah dalam memberikan Somasi,” Tambahnya.

 

Wartawan hanya bertugas mencari, dan mengolah berita dari berbagai sumber, bila sudah menjadi berita makan itu sudah menjadi tanggung jawab Redaksi berdasarkan data temuan, serta dokumen pendukung sebagai dasar Publikasi.

 

Dalam hal ini, menanggapi terkait dengan ancaman LBH-RL yang akan membawa persolaan Pemberitaan tersebut ke ranah hukum, Amin berpendapat hal itu terlalu jauh, sebab menurut nya dengan Undang-Undang PERS bila di anggap ada kesalahan dalam pemberitaan.

 

“Sebetulnya pihak yang merasa kurang puas, di beri ruang untuk memberi tanggapan atau bantahan, sebagai Hak Jawab, bukan malah terkesan mendiskriminasi Produk Jurnalis, dengan mengarah ke pada pasal 310 dan pasal 27 UU ITE, sepanjang sesuai fakta, dan ada Nara Sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, serta Nara Sumber tersebut di lindungi, sesuai Kode Etik Jurnalistik,” Pungkasnya.

 

Antoni Rahmansyah.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *