• Ming. Mar 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

MERBAU MATARAM.LAMSEL.

www.Cakrawalatv.com — Terkait BUMDES Ranji Sejahtera,yang dipersoalkan warga masyarakat Desa Ranji Kecamatan Merbau Mataram,Lampung Selatan beberapa hari lalu,menanggapi polemik tersebut Lembaga Bantuan Hukum Kalianda desak Dinas DPMD Lampung selatan segera turun.

 

Pasalnya,BUMDES Ranji Sejahtera sejauh ini tidak adannya ketransparanan terhadap masyarakat baik pengelolaan Dan keuangannya dipertayakan.

 

Masih duduk dibelakang meja DPMD jangan hanya katannya mau turun,jangan cuman berkoar dimedia saja yang infonnya akan turun.”kata Direktur LBH Kalianda,HUSNI PILIANG,pada Sabtu (4/09).

 

“Selain tidak adanya transpran,BUMDES Ranji kuat diduga melanggar Undang-undang keterbukaan Infomasi.”terangnnya.

 

Masyarakat hanya butuh transparan,Baik itu pengelolaan Dan Keuangan,semestinya semua harus transparan.jadi,tidak mengundang praduga misalnya uang Bumdes ada direkeng bendahara tunjukan,jangan hanya katannya,kan itu uang negara bukan uang kades Dan bukan uang direktur BUMDES atau bendahara Bumdes.

 

Masih kata HUSNI PILIANG,menanggapi keterangan Direktur BUMDES ada pemberian sejumlah uang Rp.6 juta perdesa kepada pihak Dinas DPMD Lampung Selatan yang dianggarkan dari Dana BUMDES sebagai biaya pelatihan itukan seyogyanya tidak diperbolehkan.jadi, itu jelas pelanggaran.

 

“Bisa bisanya sosialisasi pelatihan dianggarkan dari dana BUMDES,”ucapnya itu jelas salah kaprah.

 

Dirinya meminta kepada DMPD,Inspektorat,kejaksaan dan Badan pengawas keuagan (BPK) Lampung untuk mengaudit anggaran dana desa baru ranji,agar persoalan ditengah masyarakat terang benderang,”Saran Husni.

 

Sementara itu,Sahrul Fauzi Direktur BUMDES Ranji Sejahtera Saat ditemui Sejumlah Awak media dikediamannya beberapa waktu lalu mengatakan,adanya pemberian sejumlah uang Rp.6 jt perdesa kepada pihak Dinas DPMD lampung selatan untuk biaya sosialisasi pelatihan bumdes.”ucapnya.

 

“(Bunyinya dana pelatihan),Rp.6 jt bukan Bumdes ranji saja,kata di,ada beberapa desa,dan itu diambil dari dana BUMDes,pun bila Bumdes ranji itu atas perintah kades.”ucap Sahrul.

 

Sementara itu, PLT Kabid Pemberdayaan Ekonomi Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMD) Lampung Selatan, M Iqbal Fuad yang dihubungi Rakyatplus.com via aplikasi WhatsApp mengaku telah mengetahui permasalahan yang terjadi pada BUMDes Ranji Sejahtera.perlu dikonfirmasi pemberian Dana tersebut pas jaman kapan,”timpal dia.

 

“Ya, kemarin sudah saya laporkan Kepala Dinas, Pendamping pun sudah kita hubungi, namun kami kesulitan menghubungi Direktur BUMDes untuk memastikan kebenaranya,” ujarnya.

 

Diwartakan Sebelumnya,Peruntukan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan terindikasi diselewengkan. Pasalnya, peruntukan dana BUMDes Baru Ranji tidak jelas dan tidak diketahui warga.

 

Hingga warga mempertanyakan BUMDes yang statusnya dibekukan namun realitanya BUMDes tersebut masih menerima pencairan dana, karenanya warga menduga dana desa disalahgunakan pemerintah desa.

 

“Bumdes sudah dibekukan tapi kok bisa dananya di cairkan tiap tahun, atau jangan-jangan ini permainan oknum pengurus dan Kades,” kata Andi Suhairi (47), warga setempat kepada Rakyatplus.com, Selasa, (24/08/2021).

 

Ia menyampaikan BUMDes Ranji Sejahtera telah berdiri sejak tahun 2017, dan awalnya telah memiliki aset sebesar Rp 112 juta.

 

Namun anehnya, sejak awal didirikan tidak ada unit usaha yang dikembangkan BUMDes. Bahkan BUMDes langsung dibekukan setelah pencairan dengan dalih warga Desa Baru Ranji tidak bisa dipercaya untuk dipinjami uang.

 

“Beberapa waktu yang lalu pernah kami konfirmasi ke Direktur BUMDes. Kan aneh, alasan dibekukanya Bumdes karena warga disini tidak bisa dipercaya kalau dipinjami uang,” timpalnya lagi.

 

Ia berharap BUMDes dapat dijalankan guna menunjang perekonomian masyarakat. “Kalau berjalan kan warga juga yang mendapat manfaatnya. Aneh saja, sejak didirikan koq langsung dibekukan,” sebutnya.

 

Warga lainya, Cani (30) mengaku pernah berusaha meminjam dana BUMDes untuk modal usaha arang kayu sebesar Rp 2,5 juta, namun saat Cani menemui Direktur BUMDes malah diarahkan ke Kepala Desa (Kades).

 

“Waktu itu sesuai arahan Direktur BUMDes, saya langsung menemui Kades. Namun dikatakan Kades boleh pinjam dana BUMDes minimal Rp 15 juta dengan jaminan sertifikat rumah,” bebernya.

 

Salah Peruntukan

 

Namun Direktur BUMDes Ranji Sejahtera, Sahrul Fauzi menepis Dugaan penyelewengan dana BUMDes, ia mengklaim dana masih tersimpan di rekening bendahara BUMDes sejak pertama kali dicairkan.

 

“Dicairkan kalau tidak salah tahun 2017 dan 2018, pertama Rp 90 juta dan kedua Rp 120 juta. Dana Masih ada di rekening bendahara,” ujarnya.

 

Ia membenarkan status BUMDes yang terpaksa dibekukan lantaran kebingungan membuat program pemberdayaan untuk warga, “Awalnya kita mau buat warung BUMDes, kita juga coba adakan tenda tapi tidak jadi, soalnya setelah saya pikir-pikir dengan adanya warung BUMDes malah menggangu usaha warga, padahal dalam AD/ART BUMDes harus usaha yang memberi manfaat untuk warga,” sebutnya.

 

Meski ada di rekening bendahara, Sahrul mengakui dana Bumdes tidak lagi utuh lantaran sempat terpakai untuk sewa warung BUMDes dan barang-barangnya. Selain itu terpakai untuk kegiatan sosialisasi dari BPMD Lampung Selatan kepada pengurus BUMDes.

 

“Untuk sosialisasi dari BPMD di balai desa kita pakai dana BUMDes Rp 6 juta. Kita juga sempat gunakan untuk sewa warung BUMDes dan barang-barangnya,” tukasnya.

 

Dimintai tanggapannya, Ketua Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung, Ibrahim Hayat, SH menyayangkan terjadinya intrik pada BUMDes Baru Ranji. Menurut dia, apa yang terjadi merupakan cerminan bobroknya management pemerintah desa dalam menata unit usaha milik desa.

 

Ibrahim menyebut, pemerintah desa harus menempatkan BUMDes sebagai peningkatan ekonomi desa, maka BUMDes harus ditempatkan sebagai social entreprise. Dimana tujuannya adalah profitable atau mencari keuntungan.

 

“Jadi tidak dibenarkan dana BUMDes digunakan untuk jamuan acara sosialisasi dari BPMD. Lah, ini pendamping dan Kades kemana koq dibiarkan pakai dana BUMDes,” kritiknya.

 

Dikatakan Ibrahim, diperlukan pendampingan agar BUMDes bisa melakukan bisnis secara benar dan profesional serta untuk mencegah salah sasaran dan penyelewengan dalam pemanfaatan anggaran.

 

Caranya, pendamping desa terus melakukan pengawalan dan pemantauan melalui monitoring dan evaluasi dalam pemanfaatan dana tersebut. Dengan begitu dalam penyelenggaraan pemanfaatan dana desa itu, dengan harapan pemanfaatan dana desa sesuai dengan rencana kegiatan pembangunan desa (RKPD).

 

“Intinya, penggunaan dana desa itu harus tepat sasaran. Dalam pemanfaatannya tetap mengacu pada prioritas penggunaan dana desa,” tuturnya.

 

Ia menyebut jika BUMDes dibekukan, selanjutnya dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah tanpa toleransi, “Lah ini koq dari tahun 2017 disimpan di rekening Bumdes. Siapa bisa menjamin uangnya tidak di korupsi. Memang alasan klasik tidak bisa dikembalikan karena BUMDes telah mengusulkan anggaran. Tapi yang namanya uang negara harus dikembalikan ke kas negara apapun dalihnya, titik,” ujarnya mengakhiri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *