Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Polres Barito Utara – Tidak main-main, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng berhasil ringkus dua pelaku budak Shabu DA (42) dan AM (37) yang berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5, Rt.031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo,S.H, M.M menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terlapor beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat total 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram brutto serta barang bukti lainnya,”. jelasnya, Rabu (28/09/2022) sore.
“Akibat perbuatannya, keduanya bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. pungkasnya. (Tony,S.Pd)