Bangkalan Jatim – Satresnarkoba Polres Bangkalan pada hari ini Jumat (30/09/2022) bertempat di halaman Mapolres menggelar konferensi pers adanya penangkapan dua pengedar sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP WIWIT ARI WIBISONO S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatnarkoba IPTU H.MUHLIS SUKARDI S.Sos menyampaikan 2 orang tersangka yakni RH (25 th) warga kmp barat leke Ds.kamal Kec.Kamal Kabupaten Bangkalan dan EA (36 th) warga jl krasak Ds Bunajih Kec. Labang, Kabupaten Bangkalan.mereka berdua berprofesi sebagai sopir truk dan biasa ambil pasir dari daerah porong.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (22 September 2022) Dengan kronologi di awali dari tersangka RH yang mendapat pesanan sabu dari SORI (DPO) untuk dicarikan Sabu karena temannya Sori ingin membeli sabu, kemudian RH menghubungi JOKO (DPO) yang merupakan orang yang menjual sabu dan memesan sabu sebanyak 10 gram.
Selanjutnya sabu tersebut di ambil sekira 2 gram oleh Sori dan di ketahui oleh RH,dengan maksud mengambil keuntungan sehingga sabu yang tersisa sebanyak kurang lebih 8 gram dan akan di serahkan kepada temannya sori yang ingin membeli sabu tersebut dan tersangka EK ikut membantu RH dalam hal jual beli sabu tersebut.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7,14 gram, 1(satu) buah bong lengkap dengan sedotan yang di sembunyikan di belakang lemari dan 1(satu) unit Hp samsung warna putih.
Selanjutnya petugas akan mengejar kedua DPO lain yakni sori dan joko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka RH dan EA akan di jerat dengan pasal
114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) sub pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal 1 milyard dan maksimal 10 milyard.(A6)