cakrawalatv.com
Garut,- Miris melihatnya, plat dan STNK mobil operasional PLN area Garut tak mampu bayar pajak,hal ini terpantau jelas saat awak media berkunjung ke kantor PT PLN ( persero ) area Garut senin 5/12/2023,Sekira pukul 11:45.Wib. yang beralamat : Jl. Otista No.140A, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tampak terparkir satu unit kendaraan Operasional PT PLN Area Kabupaten Garut, berplat Hitam dengan Nomor polisi, D 8777 AX, sudah habis masa berlakunya, Hingga 03 -2022.Kendaraan tersebut, merupakan kendaraan truck crane, untuk, bongkar buat material PT PLN Area Garut, dengan bobot yang berat.
Pemandangan ini sungguh sangat menarik perhatian buat awak Media sehingga awak media mengabadikan momen langka ini, dan mencoba menyambangi, tiga orang pekerja, yang saat itu, ada dilokasi tepat didekat kendaraan Operasional tersebut, awak media sekaligus Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut mencoba bertanya kepada salah seorang yang berada didekat kendaraan.
” ijin kalau ini kendaraan ini milik PLN ?”
Salah seorang dari mereka memberikan jawaban. “Iyah pak ini kendaraan Operasional milik PLN,”
lanjut kalau untuk meminta informasi terkait PLN itu, sama siapa ? Kalau untuk keterangan ini dan itu bapak lansung saja ke bagian Humas PLN pungkasnya,
Hingga berita ini di release, pihak Humas belum bisa memberikan jawaban dan keterangannya, terkait permasalahan yang telah disampaikan, padahal Humas PLN, yang bernama “Ridwan, sudah ada komunikasi via Chat Whatsapp dengan Ketua DPD IWOI Kab Garut, dan sudah memberikan jawaban dalam bahasa sunda” diantos ya pak” ( Tunggu sebentar pak ) namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban serta klarifikasi dari pihak Humas PLN, terkesan Humas PLN, Alergi terhadap Wartawan, juga menganggap hal sepele permasalahan, padahal telah disampaikan awak media, terkait matinya STNK dan Plat Nomor Kendaraan serta tidak dibayarnya Pajak Kendaraan Operasional PT PLN Area Garut.( chan/ team)