BOGOR//CakrawalaTV.News-
Diduga oknum Kepala Desa sukagalih dan perangkatnya Kecamatan jonggol Kabupaten bogor . Pelaku diduga melakukan pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga raup ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku itu berinisial (A) yang menjabat sebagai Kepala Desa sukagalih kecamatan jonggol Kabupaten bogor, (A) diduga melakukan pungutan dalam program PTSL Tahun anggaran 2024 Modusnya dugaan pungutan liar atau pungli Program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap).
adapun diantaranya yang telah memberikan uang untuk biyaya PTSL hasil penelusuran awak media , MI 5 ratus Rupiah untuk pendaftaran Sertifikat program PTSL . sampai ada 1 juta perbidang menurut narasumber dan hasil Investigasi Tim investigasi DPC LPI TIPIKOR dengan barang bukti beberapa Kwitansi.
Sementara saat di konfirmasi oleh tim media dan LSM Tipikor pihak Desa sukagalih tidak mengakui dengan ada nya pungutan liar itu sedangkan dari hasil investigasi kami ke pada warga setempat bahwa ada pungutan
Namun pihak anggota Lpi Tipikor bogor,
Tatang beranil (b) akan layangkan laporan diKejaksaan negeri ( KEJARI ) kabupaten bogor. hal itu merujuk adanya laporan dari warga Desa sukagalih Kecamatan jonggol Kabupaten bogor.
Dalam hal ini diminta pihak Kejaksaan Negeri Bogor segera menindak lanjuti dengan adanya laporan Lpi Tipikor, dan pihaknya siap kawal sampai tuntas.
“Dalam persoalan itu terang jelas, kepala Desa dan perangkat nya diduga ada kesengajaan untuk melakukan pungutan diluar aturan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000,-” tegas Tatang (A) kepada awak media
informasi mengatakan. Dalam pelaksanaan program PTSL diDesa sukagalih warga penerima manfaat dikenakan Rp 1 juta bagi yang mempunyai AJB, 650 ribu tidak mempunyai AJB bagi warga yang mempunyai tanah sementara orangnya domisili diluar Desa sukagalih dikenakan biaya sampai Rp 1 juta lebih.dengan dalih untuk pembuatan segel, dan sementara bagi penerima manfaat memiliki kebun dikenakan sampai Rp 2 juta,”ungkapnya.
“Kalau saya pikir, ini sangat bertolak belakang dengan tujuan program Presiden Joko Widodo, yang mana untuk mempermudah warga dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga, dan program PTSL ini juga menggunakan anggaran APBN, memang ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memperbolehkan mengutip biaya maksimal hanya 150 ribu rupiah, untuk biaya patok dan materai,”ucapnya.
Tatang (B) anggota DPC LPI TIPIKOR INDONESIA Kabupaten bogor..Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,
Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan jabatan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun(9)tahun
Menduga BD disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana.Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
( tim )