• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

PT. Garimca Yomm Indonesia di duga lakukan penambangan ilegal di Klapanunggal, Ketua DPC LSM PENJARA Minta APH Sidak

ByJuli

Jul 30, 2024

 

Cakrawala Tv,Bogor-

Diduga Kegiatan Penambangan ilegal dan tak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal, termasuk Pertambangan tak berizin PT. Garimca Yomm Indonesia di Desa Bantarjati, Ketua LSM DPC PENJARA minta APH Sidak.

 

Kegiatan Usaha Pertambangan sudah dituangkan di Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

 

Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bogor mengatakan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tebang pilih terhadap beberapa penambangan.

 

“Heran liat APH untuk yang ga punya izin di suruh buat izin, yang ilegal malah dibiarkan, kalian pemerintah maunya gimana? Ini kalo mau hitam, hitam semua. kalo mau putih, putih semua.jangan abu abu,”Ucap Romi Sikumbang, Selasa (30/7/2024).

 

Dan Romi juga menegaskan bahwa permasalahan penambangan yang tidak berizin tersebut, meminta para Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lapangan untuk sidak.

 

“Kami lsm penjara minta ApH yang terkait dengan penambang untuk segera sidak kelapangan,” tegasnya

 

Menurutnya Romi menjelaskan bahwa salah satu Pasal di Undang-undang telah menuangkan terhadap kegiatan pertambangan.

“berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, dan ini harus dipatuhi oleh setiap penambang termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang,” tukasnya.

(Red)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *