• Jum. Feb 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polres Jombang Ungkap Bandar Narkoba Jenis Sabu 381.8 Gram Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah.

ByJuli

Des 5, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

JOMBANG,- Melalui Anggota Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 381,8 gram senilai 400 juta rupiah.

Barang serbuk cristal tersebut di amankan dari tiga tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir. diantaranya, MP (43) , KA (35) dan MN (43), seluruhnya warga desa gedangan, kecamatan mojowarno, kabupaten jombang.

Kasat Narkoba Polres jombang, AKP Ahmad Yani, S.H., M.H. mengatakan, mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya,“Ketiganya di tangkap di lokasi yang berbeda,” ucapnya saat Press Release di Mapolres jombang, Rabu (04/12/2024).

“Ucap AKP Yani, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan penyelidikan, satu tersangka inisial WP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.

“Petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu dari WP. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua asisten/tangan kanan inisial KA dan inisial MN,”ucapnya.

Diungkapkan, modus transaksi mereka dengan cara Ranjau. Serbuk Cristal tersebut disiapkan di berbagai titik strategis agar lebih mudah didistribusikan.

“Nantinya, konsumen akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta melalui aplikasi What Aps. (WA)
modus jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan,”ungkap Yani.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 30 paket sabu seberat 358,66 gram dari WP, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari KA, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN, total keseluruhan 381,8 gram.

“Barang bukti ini termasuk di sepanjang jalan By Pass mojoagung, depan pintu masuk perumahan desa Mayangan, dan di dusun Pengkol desa Ceweng. dari inisial MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai desa Menganto,”terangnya.

“Dari ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara kurungan antara 6 sampai 20 tahun,”pungkas Kasat Ahmad Yani
(Edi)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *