Tanggamus-CAKRAWALATV .COM
Martinah Selaku kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus akan segera dipanggil Oleh Dinas Pendidikan Tanggamus Terkait “Peredaran Buku Lembar kerja siswa LKS di sekolah dasar negeri 1 Soponyo Tempat martinah ditugaskan
Senin :30:01:2023
“Saat dikonfirmasi Pewarta,Helpin selaku kabid Kepegawaian,Dinas pendidikan kabupaten tanggamus diruang kerjanya menjelaskan “Hari Rabu besok Martinah Selaku Kepala sekolah SDN,1 Soponyono akan Segera kita pangil untuk menindak lanjuti pemberitaan dari pewarta ini ,moga hari ini surat panggilan resmi dari pihak dinas pendidikan kabupaten Tanggamus selesai bisa dikirim ke sekolah SDN 1 Soponyono besok tuturnya Helpin”
Sebagaimana di wartakan sebelumnya oleh media ini (Red) di duga SDN 1 Soponyono lakukan jual beli buku LKS dengan walimurid sebesar Rp. 55,000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) untuk 4 buah buku LKS.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a terkait larangan seluruh satuan pendidikan dan guru menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa.
Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
(agus)