Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jln. Cempaka RT.003/RW.008 Jatisampurna Kec.Jatisampurna kota Bekasi
Toko Obat yang berlokasi di jalan Cempaka sudah cukup lama beroperasi menjual Obat obatan jenis Tramadol dan Eximer, namun sampai saat ini belum juga ada APH yang menindak atas penjualan toko obat tersebut
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Pembeli Obat tramadol yang berinisial ( N ) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.
” Tadi saya beli Tramadol Rp.80.000 dapetnya hanya 10 butir, saya konsumsi Tramadol agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.
Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah Kranggan /Jatisampurna Kota Bekasi

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”