Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Masih Marak Di Wilayah Kranggan Kec.Jatisampurna Kota Bekasi 

 

Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jln. Cempaka RT.003/RW.008 Jatisampurna Kec.Jatisampurna kota Bekasi

 

Toko Obat yang berlokasi di jalan Cempaka sudah cukup lama beroperasi menjual Obat obatan jenis Tramadol dan Eximer, namun sampai saat ini belum juga ada APH yang menindak atas penjualan toko obat tersebut

 

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 

 

Pembeli Obat tramadol yang berinisial ( N ) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.

 

” Tadi saya beli Tramadol Rp.80.000 dapetnya hanya 10 butir, saya konsumsi Tramadol agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

 

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah Kranggan /Jatisampurna Kota Bekasi

Dari kalangan muda sampai yang sudah berumur dapet bebas membeli obat tramadol tersebut

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.

 

Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

(lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *